CLICK JAWABAN >

Strategi pemberdayaan IKM oleh jaringan bisnis multi sektor

Strategi pemberdayaan IKM sebagai penopang UKM nasional oleh jaringan bisnis multisektor di Asia

Strategi tersebut berfokus pada pengembangan produk dalam negeri, peningkatan akses terhadap pembiayaan, peningkatan jaringan pemasaran, dan peningkatan kualitas skill SDM.

Strategi oleh usaha multi sektor, gabungan bisnis di berbagai sektor seperti pariwisata, properti, agro, pengolahan barang juga akan memasuki sektor tambang, energi, IT, keuangan atau kesehatan  bertujuan untuk memperkuat ketahanan IKM khususnya terhadap tantangan makroekonomi dan risiko lingkungan bisnis lainnya, sehingga memastikan IKM dapat berkembang di pasar yang kompetitif di pasar lokal, regional dan global.

Strategi yang BERPRIORITAS mengandalkan kemitraan dengan IKM dirasa penting dengan memverifikasi  inisiatif spesifik dan program kegiatan bisnis perusahaan yang relevan dengan konteks yang diprioritaskan, karena inisiatif dan program pengembangan bisnis korporasi dapat sangat bervariasi menurut business plan perusahaan di sektor yang beragam di sebuah wilayah pengembangan IKM. Keanekaragaman sektor perlu berfokus pada prioritas.

PRIORITAS PROGRAM OLEH KORPORASI

64 program/kegiatan oleh Kementerian dan Lembaga pada periode lalu akan berubah oleh karena banyaknya K/L di dalam kabinet Prabowo dengan misi kemerataan kesejahteraan melalui usaha rakyat.

Dalam program pemberdayaan UMKM termasuk IKM pemerintahan sebelumnya yang masuk dalam kategori sasaran adalah usaha rakyat yang : (1) dijalankan secara reguler dan berkelanjutan, (2) didukung dengan nilai anggaran dan menyasar jumlah penerima/ peserta program yang relatif besar, serta (3) menyasar kelompok rentan (tertinggal dan perempuan).

Mayoritas program pemberdayaan oleh pemerintah ke depan akan tetap dilaksanakan dengan fokus pada pembukaan dan perluasan akses UMKM termasuk IKM terhadap sumber pembiayaan, terutama dari perbankan dan lembaga keuangan, serta pendampingan UMKM dengan target utama pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Perusahaan multi sektor tentu memiliki kapasitas untuk menjalankan program selain dari pembiayaan dan pendampingan di lapangan.

PROGRAM PENGEMBANGAN UKM – IKM OLEH KORPORASI 

Program bisnis korprasi dai akhir tahun perlu segera menyusun RENCANA ANGGARAN DAN KEGIATAN PERUSAHAAAN (RKAP) 2025 atau business plan dengan pertimbangan strategis pemberdayaan IKM dan pencapaian kinerja sebagai sasaran korporasi. Sebelum RKAP disusun, perlu ditunjuk team awal yang bertugas untuk ; 

  1. Memetakan dan menganalisis program pemberdayaan IKM yang akan dijalankan
  2. Mengkaji pengalaman negara lain dan mengambil pelajaran (best practice) dalam melakukan harmonisasi dan sinkronisasi program pengembangan produk dalam negeri untuk peningkatan pendapatan rakyat.
  1. Melakukan asesmen rencana program pemberdayaan IKM antar cabang usaha korporasi
  2. Menyusun program kegiatan korporasi yang terintegrasi dalam business plan

Pengembangan kawasan sasaran IKM secara terintegrasi meliputi :
Pengembangan kapasitas usaha rakyat di kawasan
1. Inovasi Desa – Ekonomi Lokal
2. Desa Wisata
3. Sentra Kewirausahaan Pemuda
4. Diversifikasi Usaha Nelayan
5. Tenaga kerja Mandiri
6. Pemberdayaan Pelaku usaha
7. Pendidikan Wirausaha Unggulan
8. Industri Rumahan
9. UMKM Go Online
10. Export Coaching
Pembukaan akses pembiayaan
1.Kredit Usaha Rakyat
2. Bantuan Wirausaha Pemula
3. UMi
4. PNM Mekaar
5. PNM Ulaam
6. Modal Usaha Kelautan
7. Peningkatan Keluarga Sejahtera
8. KUBE
9. KSP syariah
10. Dan lain lain
Kemitraan dalam eksistem IKM
1. Pusat Layanan Unit Terpadu (PLUT)
2. Pendaftaran Kekayaan Intelektual
3. Penyusunan Laporan Keuangan
4. Dinas daerah di bidang usaha
5. Pengembangan sistem aplikkasi dan platform hybrid IT dan konvensional

KRITERIA UMKM – IKM menurut UU

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang menggantikan UU Nomor 9 Tahun 1995, lebih detail dijabarkan perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Definisi masing-masing entitas usaha tersebut adalah:
1. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan
yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
2. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
3. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan
tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Beberapa institusi memberikan memiliki definisi UMKM yang berbeda dengan UU Nomor 20 Tahun 2008.
Badan Pusat Statistik (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2012) sebagai lembaga pemerintah
non-departemen yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik, mendefinisikan UMKM
berdasarkan kuantitas tenaga kerja sebagai berikut:
a. Usaha mikro memiliki jumlah tenaga kerja 1-5 orang.
b. Usaha kecil memiliki jumlah tenaga kerja mulai 5 hingga 19 orang.
c. Usaha menengah memiliki jumlah tenaga kerja 20-99 orang.
Selain itu, ada beberapa definisi lain dari UMKM yang digunakan instansi pemerintahan yang disesuaikan dengan kemudahan/kepentingan pelaksanaan tugas dan capaian kinerja. Contohnya, Direktorat Jenderal Pajak mendefinisikan UMKM berdasarkan omzet usaha. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun2015
disebutkan bahwa semua usaha dengan penghasilan kotor hingga Rp4,8 miliar per tahun, harus
membayar pajak6 sebesar 1 persen (dihitung dari penghasilan kotor) dan bersifat final. Definisi tersebut digunakan agar UMKM dapat menjadi wajib pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *