Solusi Peer to Peer Lending untuk usaha industri kreatif

Pengembangan potensi usaha dagang dan industri kreatif untuk kesejahteraan merupakan berkah dan Rahmat dari Tuhan YME untuk bangsa. Faedah dan manfaat ini merupakan hal yang diagungkan dan yang diutamakan di dalam berperilaku bisnis atau usaha. Oleh karenanya perlu dijalankan solusi yang dapat menjambatani pemajuan usaha rakyat baik oleh perbankkan dengan intermediasinya maupun mitra dagang dan industri.

Seiring kemajuan model pembiayaan usaha kecil termasuk IKM, pinjaman Peer to Peer (2P lending) dapat menjadi alternatif guna memperoleh pinjaman dana yang cepat dan mudah.  Bagi UMKM dagang dan IKM produksi yang memilih mendapatkan pinjaman perbankan P2P lending tidak memerlukan jaminan kolateral kas maupun asset benda tak bergerak, namun meminta adnya kelayakan kredit yang dipertimbangkan dengan sektor usaha, tenor, suku bunga, dan keamanan pencatatan kredit peminjamnya.

P2P lending yang ada adalah layanan pinjam-meminjam uang secara langsung antara pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) melalui teknologi informasi. P2P lending juga dikenal sebagai fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Perbankan yang memberikan layanan P2P lending antara lain :

PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS). PT DMS berkomitmen penuh, dengan usaha dan kerjasamanya dengan mitra-mitra yang telah membantu masyarakat dari segmen mikro dan kecil selama puluhan tahun, dalam pengembangan usaha dgang dan industri mikro, kecil dan menengah.

Bank Digital Maamar Syariah atau yang lebih dikenal dengan DMS Bank merupakan perusahaan yang dimiliki group bisnis bernama DMS Corp Berijalan. Perusahaan holding ini berkantor pusat di Yogyakarta yang memiliki lima unit bisnis di bidang keuangan dan satu unit industri pengelolaan bahan tambang (smelter).

Salah satu produk DMS Bank adalah Digital Credit Ekonomi Kreatif Syariah (D-CEKs). Diharapkan produk D-CEKs dapat hadir memberikan kemudahan industri ekonomi kreatif, diantaranya, industri ekonomi kreatif mendapatkan permodalan atau pembiayaan sesuai PP No.24 Tahun 2022.

DMS Bank juga bekerjasama dengan perusahaan appraisal asal Singapura sebagai perusahaan yang memberikan legitimasi atas kekayaan intelektual dari para pemilik barang seni budaya tersebut. Arah orientasi DMS Bank adalah benda seni budaya dan barang lainnya yang diatur di PP 24 tahun 2022 yang berpotensi memiliki legalitas internasional sebagai collateral atau aset Kekayaan Intelektual (KI) yang di akui dunia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *