Yayasan Semesta Bumiatma Nusantara
Menetapkan acuan kegiatan pada harapan baru pengolahan kekayaan alam dan pikiran guna pertumbuhan ekonomi rakyat, yang diharapkan muncul dari usaha pemberdayaan mental membangun. Program yang berorientasi pada pembentukan sikap dan perilaku manusia yang produktif, inovatif dan dinamis. Spirit ini bukan hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi saja, namun juga pada cara baru membangun Sumber Daya Manusia yang berspirit kinerja mengembangkan industrialisasi yang bersaing, mempertahankan jati diri bangsa, dan mencapai kesetaraan kesejahteraan.
Lembaga LPMI IKM
Lembaga Pengembangan dan Persiapan Manajemen Industri . Khususnya INDUSTRI KECIL MENENGAH DAN ANEKA.
Program kegiatan memiliki aspek manajemen industri kecil menengah, hukum, psikologi, manajemen keuangan, manajemen lingkungan hidup, pengembangan inovasi
Fokus Program Lembaga
Pembentukan skill manajerial dan teknik di 18 unit kompetensi yang mendukung kinerja individu dan perusahaan. Kinerja tergantung pada kapasitas dan kapabiltas SDM dalam mengelola sikap dan perilaku kerjanya
Talent Tracking
Layanan
1. Talent source, melacak kekuatan dan mengelola kandidat
2. People analytic
3. Monitoring kinerja SDM
4. Hiring & outboarding
5. Payroll & expenses
6. Time and attendance
Talent track menawarkan bantuan dalam mencapai tujuan perekrutan profesional sebagai talent source baik untuk perusahaan penerima magang, perusahaan outsourcing dan perusahaan user.
Melacak dan mengelola kandidat SDM selama proses rekrutmen dan perekrutan. Proses perekrutan dilakukan dengan sistem yang fair bagi kontraktor, user serta pencari kerja guna keberhasilan perekrutan.
Dengan aplikasi talent tracker, Lembaga melaksanakan
1. Database Karyawan
Kelola Informasi Karyawan Dengan Mudah TANPA Spreadsheet
2. Manajemen Waktu Karyawan
Kelola Absensi, Cuti & Lembur Hindari kecurangan & pembuang waktu
3. Hitung Otomatis Payroll
Hitung Kilat, Anti Human Error Dijamin 100% Terupdate & Akurat
Membantu perusahaan outsourcing dalam pengaturan perjanjian kerja
1. membuat surat perjanjian kerja dengan perusahaan lain yang akan mempekerjakan tenaga kerja outsourcing. Perjanjian kerja yang digunakan bisa berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
2. Perlindungan hukum pekerja outsourcing
Pekerja outsourcing dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerja outsourcing berhak mendapatkan perlakuan yang sama di tempat kerja, jaminan sosial, dan uang lembur.
3. Jam kerja
Jam kerja karyawan outsourcing mengikuti aturan jam kerja karyawan secara umum yang diatur dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
4. Pajak
Jasa outsourcing yang tidak memenuhi kriteria tertentu terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atau tarif umum yang berlaku.
5. Pendaftaran
Perusahaan outsourcing dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum mendapat bukti pendaftaran.