Ijin, standar dan prinsip food safety meliputi
Izin Usaha Industri (IUI) Validasi OSS
– Surat Permohonan bermaterai
– NIB
– Daftar Modal dan Harga peralatan Industri
– Profil Perusahaan
– Rekomendasi camat
– Surat Keterangan Usaha dari Gampong setempat
– Denah Lokasi Industri
– Surat Keterangan persetujuan masyarakat sekitar
– SPPL/ UKL-UPL atau AMDAL
– print out IUI dari OSS
Sertifikasi Halal
– Keterangan seluruh produk bebas dari risiko halal atau menggunakan bahan-bahan yang telah dipastikan status halalnya.
– Proses produksinya sederhana dan menjamin kepatuhan terhadap standar halal.
– Kirimkan surat permohonan dan kelengkapan formulir pendaftaran.
– Dokumentasi hukum, seperti nomor induk usaha (NIB).
– Menyertakan dokumen pengawasan halal dan daftar produk dan bahan.
– Dianjurkan untuk mengikuti pedoman khusus yang ditetapkan oleh otoritas sertifikasi halal terkait dan mempertimbangkan setiap pembaruan terhadap persyaratan.
CPOTB
Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) atau Good Manufacturing Practices (GMP)
sertifikasi yang memastikan industri farmasi mematuhi standar yang diperlukan dalam produksi obat. Pada tahun 2023, peraturan terkait seperti Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023 mengatur kriteria dan tata cara registrasi bahan obat alami. Harap verifikasi dan konsultasikan dengan sumber resmi untuk pembaruan terkini dan peraturan terperinci.
Persyaratan
– Surat Pemohonan (sesuai format)
– Surat Pernyataan (Sesuai Format)
– Dokumen Rencana Induk Pembangunan (RIP) atau Denah Tata Ruang bangunan sesuai dengan persyaratan CPOTB.
– Dokumen SIstem Tata Udara.
– Dokumen SIstem Mutu sesuai dengan psersyaratan CPOTB.
BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan di Indonesia (BPOM) bertanggung jawab mengatur dan mengawasi peredaran obat dan produk makanan, menjamin keamanan dan mutu bagi konsumen. Badan ini bekerja secara aktif untuk memerangi kosmetik ilegal, mendukung inovasi, dan mengatur penjualan obat-obatan secara online.
Mengurus izin BPOM merupakan langkah penting yang harus dilalui oleh pelaku usaha di bidang obat herbal tradisional. Berikut langkah mengurus izin BPOM obat herbal secara online melalui Aplikasi Sistem Registrasi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (ASROT).
Registrasi Akun Perusahaan di ASROT
Langkah 1: Kunjungi Website ASROT
Buka Situs: Akses situs https://asrot.pom.go.id/ dari browser.
Menu Daftar: Pilih opsi ‘Daftar’ untuk memulai proses pendaftaran akun baru.
Langkah 2: Isi Form Registrasi Data Perusahaan
Data Perusahaan: Lengkapi informasi tentang perusahaan kita, termasuk nama, alamat, status perusahaan, provinsi, kabupaten atau kota, kode pos, dan koordinat Maps.
Informasi Kontak: Masukkan nomor telepon, nomor fax, dan nama pimpinan perusahaan serta informasi apoteker penanggung atau tenaga teknis kefarmasian.
Langkah 3: Registrasi Data User
Detail Personal: Isi formulir dengan nama lengkap, jabatan, nomor telepon, dan email. Pastikan informasi ini aktif dan dapat diandalkan.
Langkah 4: Tambahkan Data Pabrik
Informasi Pabrik: Klik ‘Tambah’ untuk menambahkan data pabrik. Isi informasi detail seperti nama pabrik, alamat, jenis industri, dan nomor izin.
Unggah Izin Produksi: Pilih dan unggah izin produksi atau dokumen relevan lainnya.
Langkah 5: Tambahkan Data Bentuk Sediaan
Sediaan Produk: Setelah menambahkan data pabrik, tambahkan informasi tentang bentuk sediaan produk kita. Pilih bentuk sediaan sesuai dengan yang tercantum pada sertifikat.
Unggah Sertifikat: Unggah sertifikat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) yang relevan dengan produk kita.
Langkah 6: Unggah Registrasi Persyaratan Dokumen
Dokumen Pendukung: Isi form registrasi dengan NPWP dan surat kuasa sebagai penanggungjawab akun perusahaan kita. Pastikan NPWP yang digunakan sesuai dengan yang terdaftar pada perusahaan kita.
Setelah menyelesaikan langkah-langkah ini, aplikasi akan menampilkan halaman yang menunjukkan bahwa registrasi telah berhasil. Notifikasi tentang penyerahan berkas pendaftaran akun akan dikirim ke email yang kita daftarkan.
Standarisasi ISO
ISO 22000 merupakan turunan khusus makanan dan minuman (F&B) dari ISO 9001, serangkaian standar dari Organisasi Internasional untuk Standardisasi yang merinci persyaratan sistem manajemen mutu. Sertifikasi mutu ini dapat diterapkan pada organisasi mana pun dalam rantai makanan — mulai dari produsen mesin pengemasan hingga fasilitas pemrosesan makanan yang sebenarnya.
Perusahaan mana pun di industri F&B dapat mengadopsi sistem manajemen keselamatan mutu yang dirinci dalam ISO 22000. Sertifikasi ISO 22000 memberikan tingkat kepercayaan kepada pelanggan. Mereka dapat yakin bahwa perusahaan tempat mereka membeli produk memiliki langkah-langkah manajemen keselamatan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk mereka.
Ada tiga bahaya keselamatan utama dalam produksi F&B yang ditangani oleh ISO 22000, termasuk bahaya biologis, kimia, dan fisik. Komponen utama sertifikasi ISO 22000 berupaya mengatasi bahaya tersebut dengan mengidentifikasi dan menguranginya. Memperoleh sertifikasi ISO 22000 melibatkan hal-hal berikut:
• Sistem manajemen keamanan pangan yang terdokumentasi untuk mengelola proses di seluruh fasilitas.
• Program prasyarat untuk memastikan lingkungan yang bersih.
• Prinsip HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) yang mengidentifikasi, mencegah, dan menghilangkan bahaya.
Cara Mengurus Sertifikat ISO
Berikut adalah beberapa cara yang harus dilakukan untuk mengurus sertifikasi ISO:
1. Pastikan Perusahaan Telah Memenuhi Syarat
Untuk mendapatkan sertifikat ISO, perusahaan tentu harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Syarat tersebut adalah perusahaan harus sudah beroperasi selama minimal 3 bulan.
Tujuan dari syarat ini adalah untuk memastikan bahwa sebuah perusahaan sudah memiliki alamat atau tempat uang yang pasti.
2. Membentuk Tim ISO
Perusahaan perlu membentuk Working Group dalam pelaksanaan penerapan ISO yang terdiri dari ketua proyek dan anggota timnya. Tim ini minimal terdiri dari dua orang untuk setiap divisi atau departemen yaitu pimpinan dan stafnya.
3. Menyelenggarakan Training ISO
Tetapkan waktu untuk melaksanakan Training ISO bagi seluruh karyawan, yang meliputi Training Awareness, Training Dokumentasi, dan Training Internal Audit. Tujuan dari training ini adalah untuk memberikan kepercayaan diri serta menambah wawasan karyawan.
4. Membuat Dokumen ISO
Tetapkan pula pedoman untuk mengidentifikasi proses yang memerlukan dokumentasi. Saat meninjau persyaratan dokumentasi, perhatikan persyaratan organisasi dalam mengidentifikasi dokumen yang diperlukan untuk sistem dan proses produk atau layanan.
Perhatikan pula metode untuk mengidentifikasi kapan dokumentasi diperlukan ketika menambahkan proses, produk, atau layanan baru ke dalam organisasi di masa mendatang.
5. Implementasi Sistem Manajemen ISO
Terapkan standar ISO minimal selama 3 bulan. Dalam proses ini, pastikan bahwa seluruh karyawan perusahaan telah mengerti, mematuhi, dan mampu menjalankan standar tersebut dengan baik.
6. Melakukan Audit Internal dan Tinjauan Manajemen
Lakukan pula Audit Internal perusahaan dan Rapat Tinjauan Manajemen. Di tahap ini, Auditor Internal akan memberikan laporan analisa kesenjangan. Hal itu bisa mengidentifikasi tindakan yang dibutuhkan organisasi untuk memenuhi persyaratan standar ISO.
7. Memilih Badan Sertifikasi ISO
Sangat penting bagi pimpinan untuk memilih dimana tempat mengurus sertifikat ISO. Pastikan badan tersebut merupakan badan yang sudah terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional). Berikut adalah beberapa rekomendasinya:
• PT SGS Indonesia
• PT Sucofindo
• PT Asia Cipta Management
• TUV Rheinland
• Worldwide Quality Assurance
• United Registrar of Systems
• DAS Certification
• Mutu Certification International
• TUV Nord Indonesia
• SAI Global
8. Audit Sertifikasi ISO
Pastikan organisasi telah siap dan telah menentukan masalah yang disorot pada Laporan Audit Internal. Baru setelahnya, undang Badan Sertifikasi ISO untuk melakukan audit perusahaan. Selesaikan semua Non-Conformity bila terdapat temuan dalam audit badan sertifikasi.
Pada tahap ini, Auditor akan mengungkapkan efektivitas sistem manajemen dan apakah itu memenuhi semua persyaratan standar ISO yang ingin disertifikasi. Jika sudah sesuai dan tidak ada anomali pada laporan Auditor, maka perusahaan bisa mendapatkan sertifikat ISO.