Perbedaan IKM dan UKM
Bidang usaha
UKM mencakup berbagai jenis usaha, seperti perdagangan, jasa, dan manufaktur sederhana. Sementara IKM lebih fokus pada bidang produksi atau sektor industri manufaktur dan pengolahan.
Omzet penjualan
UKM bisa menghasilkan omzet penjualan tahunan berkisar Rp300 juta – Rp50 miliar, sedangkan IKM berkisar Rp1 miliar – Rp50 miliar.
Skala usaha
IKM memiliki skala usaha yang lebih besar dengan jumlah tenaga kerja berkisar antara 20 hingga 99 orang. Sementara UKM biasanya terdiri dari usaha kecil yang memiliki tenaga kerja di bawah 20 orang.
Nilai investasi
IKM memiliki nilai investasi dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, sedangkan UKM memiliki nilai investasi antara Rp 5 juta sampai Rp 200 juta.
Peraturan Menteri
Perizinan untuk UKM diatur dalam Peraturan Presiden tahun 2014 Nomor 98 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2009 Nomor 46.
Perizinan untuk IKM diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2015 yang berkaitan dengan Izin Usaha Industri.
Regulasi
Peraturan Menteri UMKM
Permenkop UKM No. 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan UKM.
Permenkop UKM No. 6 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro.
Permenkop UKM No. 07/PER/M.KUKM/XI/2012
Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan program bantuan sosial dalam rangka pengembangan koperasi, usaha mikro, dan kecil.
Permenkop UKM No. 02/Per/M.KUKM/IV/2010
Peraturan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan program pengembangan tempat praktek keterampilan usaha pada lembaga pendidikan perdesaan.
Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Bantuan Mesin dan Peralatan
Pembinaan
UMKM oleh Kementerian UMKM
Dukungan di bidang permodalan, teknologi hingga administrasi ke UMKM.
IKM oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
Direktorat IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan
Direktorat Industri Aneka dan IKM, Kimia, Sandang dan Kerajinan
Direktorat IKM Logam, Mesin, Elektronika dan Alat Angkut
Direktorat Jenderal Industri Agro
Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional.
Klik : IKM tulang punggung ekonomi negara :
https://www.antaranews.com/berita/373397/ikm-tulang-punggung-ekonomi-negara